Kamis, 08 November 2007

Kerjasama Makamah konstitusi dengan 4 PT Jatim

29 September 2005 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadakan kerja sama dengan Universitas Brawijaya dan tiga perguruan tinggi lain di Jawa Timur, yakni Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Merdeka Malang, dan Universitas Jember. Penandatanganan piagam kesepahaman untuk menjalin kerjasama itu dilakukan di gedung PPI Universitas Brawijaya, Kamis 29/9. Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH menyaksikan penandatanganan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar bertindak atas nama Mahkamah Konstitusi, dan keempat rektor atas nama perguruan tinggi masing-masing. Pihak Universitas Brawijaya diwakili oleh Rektor Prof. Dr. Ir. Bambang Guritno, Universitas Muhammadiyah Malang oleh Rektor Drs. Muhadjir Effendy MAP, Universitas Merdeka Malang oleh Drs. Budi Siswanto MSi, dan Universitas Jember oleh Prof. Dr. Ir. Tarcisius Sutikto. Seusai penandatanganan naskah kerjasama, Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH memberikan ceramah umum yang berjudul “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Dalam kesempatan itu, diperkenalkan 6 orang hakim konstitusi yang menyertainya, yaitu Prof. H. Abdul Muktie Fadjar SH MS, Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi SH, Prof. HAS Natabaya SH MCL, Dr. H. Harjono SH MCL dan H. Soedarsono SH. Dalam piagam kesepahaman yang ditandatangani, semua pihak sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang pengkajian serta pendidikan hukum dan konstitusi dalam rangka pengembangan fungsi dan tugas kelembagaan masing-masing. Lingkup kerjasama meliputi beberapa kegiatan, yaitu pengkajian isu-isu konstitusi dan ketatanegaraan, telaah kritis terhadap konsistensi dan perkembangan amandemen UUD 1945, penumbuhan kesadaran masyarakat dan penyelenggara negara untuk berbudaya konstitusi, serta pendidikan masyarakat tentang hak-hak konstitusional warga negara. Seusai kunjungan ke Unibraw, rombongan meneruskan perjalanan untuk mengikuti lokakarya dosen Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara tentang reformasi kurikulum Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara yang diselenggarakan di Hotel Orchid, Batu. [nok]
Prof Jimly Asshidiqie: Demokrasi Tak Berarti Tanpa Penegakan Nilai 29 September 2005 “UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi RI adalah UUD paling singkat, paling umum, dan paling abstrak di dunia. UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi tidak boleh dilanggar oleh peraturan yang ada di bawahnya. Praktek demokrasi yang mengedepankan kuantitas bisa jadi melanggar UUD 1945, dan inilah kelemahan demokrasi. Suara terbanyak belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan. Demokrasi tidak ada artinya tanpa nomokrasi (penegakan nilai/aturan/hukum)”. Demikian ditegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshidique SH dalam ceramah umum di hadapan sivitas akademika Universitas Brawijaya seusai penandatanganan naskah kerja sama dengan 4 perguruan tinggi di Jawa Timur, Kamis 29/9, di gedung PPI Universitas Brawijaya. Dalam ceramah umum berjudul “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Prof. Jimly menjelasrkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga baru yang dibentuk sebagai konsekuensi amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada era reformasi. Perubahan UUD 1945 dalam era reformasi telah menyebabkan MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, dan supremasi telah beralih dari supremasi MPR kepada supremasi konstitusi. Karena perubahan mendasar ini, perlu disediakan mekanisme institusional dan konstitusional serta hadirnya lembaga yang mengatasi kemungkinan sengketa antarlembaga negara yang telah menjadi sederajat serta saling mengimbangi dan mengendalikan (check and balances). Seiring dengan itu muncul desakan agar tradisi pengujian peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan, tidak hanya terbatas pada peraturan di bawah undang-undang (UU) tetapi juga atas UU terhadap UUD. Kewenangan itu diberikan kepada mahkamah tersedniri di luar Mahkamah Agung (MA). Ide ini terwujud dengan disahkannya Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian perubahan ketiga UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR 2001, 9 November 2001. Selanjutnya, Prof. Jimly menjelaskan MK sebagai pengawal konstitusi mempunyai tugas meliputi: menilai konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga nega-ra, memutus perselisihan hasil pemilu, memutus pembubaran parpol, serta memutus pendapat DPR terhadap pelanggaran hukum presiden dan atau wakil presiden (impeachment). Menurut Prof. Jimly, tugas MK untuk menjaga kemurnian UUD dan menafsirkan UUD merupakan tugas berat sehingga dibutuhkan jaringan sinergis antara MK dengan institusi pendidikan tinggi dalam pengkajian dan pembudayaan kehidupan berkonstitusi. [nok]

0 komentar: